Lessons learnt from Epstein Scandal

Terkini

Berita Dunia

Politik

Ekonomi

Hukum

Metropolitan

Gaya Hidup

Olahraga

Sepakbola

Tampilkan postingan dengan label Media. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Media. Tampilkan semua postingan
Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Pers Harus Independen


Kondisi saat ini memperlihatkan banyak persoalan yang sedang dialami insan pers. Terlebih menghadapi pemilu 2024 pers pun dituntut terus independen karena intervensi mengancam keberadaannya. Tidak hanya pemerintah, kepentingan bisnis, intervensi bisa juga datang dari kepentingan kelompok dan kepentingan individu (personal).

 

Nyarwi Ahmad, Ph.D, dosen dan pengamat komunikasi politik UGM sekaligus Direktur Eksekutif Indonesiaan Presidential Studies (IPS), mengatakan pers kapanpun harus independen. Semangat independensi penting mengingat sebagai pilar keempat demokrasi keberadaan pers sangat dibutuhkan di tengah kehidupan masyarakat.

 

“Bukan hanya sebagai watchdog yang berperan mengawasi, mengevaluasi dan mengingatkan kinerja, mengawasi dan memberi kritikan terhadap siapapun yang memimpin lembaga legislatif, eksekutif dan lembaga-lembaga yang terkait penegakan hukum. Tetapi media juga perlu mengangkat atau merespons isu yang berkembang di dalam masyarakat baik terkait ekonomi, politik, hukum, pendidikan, kebudayaan dan hal lain,” ujarnya di Departemen Ilmu Komunikasi, Fisipol UGM, Kamis (9/2).

 

Meski selalu dituntut independen, Nyarwi menilai media sebenarnya wajar memiliki orientasi tertentu atau keberpihakan selama orientasi atau keberpihakan tersebut masih dalam koridor kepentingan publik. Artinya untuk kepentingan masyarakat, kinerja-kinerja media masih mengawal kepentingan publik.

 

Hal itu bisa dilakukan media entah dalam rangka mengkritisi atau bahkan memberikan masukan pada lingkar kekuasaan eksekutif, legislatif dan lembaga-lembaga penegak hukum.

 

“Mungkin bisa juga dengan mengingatkan masyarakat terkait beberapa hal yang krusial yang menjadi agenda publik, dimana masyarakat tidak menyadari secara penuh. Keberpihakan itu harus malah, tetapi yang perlu dijaga adalah profesionalitas dalam bekerja,” katanya.

 

Di hari pers kali ini, Nyarwi berharap insan media tetap berpegang kuat pada prinsip-prinsip jurnalisme. Dalam menjalankan kinerjanya media diharapkan memegang prinsip sebagai pilar keempat demokrasi.

 

Di tengah perkembangan platform digital dan media sosial, media tetap dituntut profesional dalam membuat cover boothside, melakukan verifikasi, mencerna dan menyaring informasi hingga menghasilkan sebuah sumber berita yang dipercaya (kredibel). Berita-berita yang mencerdaskan, mendidik, dan mencerahkan.

 

“Di tengah perkembangan yang terus terjadi, profesionalitas dan kapasitas kinerja dari organisasi media menjadi sesuatu yang sangat penting dikembangkan secara serius,” ucapnya.

 

Nyarwi mengakui media saat ini dihadapkan tantangan-tantangan lain berupa munculnya raksasa digital. Bagaimana media saat ini begitu sangat tergantung dan dituntut adaptif.

 

“Media memang harus adaptif, termasuk pekerja media juga harus adaptif terhadap perkembangan komunikasi-komunikasi digital hari ini. Adaptasi ini menentukan seberapa media akan survive baik secara ekonomi politik maupun sosial,” paparnya.

 

Meski begitu, hasil survei IPS di tahun 2022 memperlihatkan tingkat kepercayaan masyarakat secara umum terhadap media mainstream masih lebih tinggi dibanding media sosial. Mayoritas publik dalam survei tersebut sangat/cukup percaya pada media formal, TV, Radio dan Koran dan lebih percaya pada jenis media tersebut dibandingkan dengan media sosial.

 

Hasil survei menunjukan sebanyak 74,4 persen masyarakat percaya pada media formal, sementara tingkat kepercayaan pada media sosial sebesar 12,7 persen. Meskipun di sini perilaku masyarakat dalam mengakses media mainstream seringkali tidak secara rampung melalui platform-platform digital.  

 

“Bagaimanapun media mainstream hingga saat ini masih menjadi acuan utama. Adaptasi disini diperlukan oleh media mainstream karena keberadaan media mainstream boleh dibilang cukup tergantung platform-platform raksasa digital,” katanya.

 

Mengacu periode sebelumnya dalam konteks pemilu dan pilpres, Nyarwi melihat independensi media atau agenda setting media tidak lepas dari orientasi politik dari para pemiliknya. Di sinilah, menurutnya, situasi kurang beruntung karena media-media mainstream yang besar yang cukup mayoritas dimiliki oleh orang-orang yang memiliki orientasi politik atau punya lembaga politik seperti partai politik.

 

Taruh Media Grup dengan sang pemilik Surya Palloh, MNC ada Hary Tanoesoedibjo. Belum lagi irisan-irisan dari itu, seperti Golkar misalnya ada Aburizal Bakrie, Berita Satu dan lain-lain. Artinya peluang para pemilik mengintervensi terhadap agenda setting media cukup besar.

 

Peluang tersebut cukup besar terjadi, misalnya di tengah situasi politik yang landscapenya polarisasi seperti beberapa periode yang lalu. Karena tanpa polarisasi politik pun sudah kelihatan, misalnya orientasi keberpihakan atau support baik secara tertutup maupun terbuka, kecenderungan agenda setting media terhadap orientasi politik baik pada pemerintahan yang sedang berkuasa maupun capres-capres yang potensial bertarung.

 

“Ini berdasar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya tampak nyata dan bisa dirasakan oleh mayoritas banyak orang. Tentu disana, menjadi tantangan sulit bagi para jurnalis, sejauh mana para jurnalis, pimpinan media atau orang-orang profesional di media itu menjaga agenda setting media  dan cara kerja media bisa mengelola dinamika prioritas agenda setting maupun informasi politik yang ditampilkan, framing dan lainnya itu lebih bisa mencerahkan atau mendidik masyarakat,” jelasnya.

 

Situasi semacam ini, menurut Nyarwi, justru sebenarnya menjadi tantangan tersendiri bagi para pengelola, jurnalis dan pekerja di media. Dalam kondisi ini seorang jurnalis memang harus selalu diingatkan bagaimana mereka bekerja dengan prinsip-prinsip jurnalis.

 

Menurut Nyarwi hal lain yang bisa menolong adalah adanya aturan-aturan, misal soal regulasi kampanye. Hal semacam itu bisa menolong dan menjaga media pada relnya sebagai lembaga yang independen, yang berada di luar kekuasaan yang tugasnya menjaga kepentingan publik.

 

“Ditambah ada UU Pers, UU Penyiaran, di KPI ada panduan penyiaran. Bisa menjadi panduan bagaimana pers dan penyiaran tidak menyimpang. Regulasi yang lain ada di UU Pemilu dan pengawasan Pemilu. Dengan regulasi-regulasi semacam itu diharapkan media tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu sebagai propaganda politik atau mobilisasi politik. Karena kalau terjadi penyimpangan publik yang dirugikan, dan tingkat kepercayaan pada media akan menurun makanya tingkat kepercayaan yang tinggi harus tetap dijaga,” ungkapnya.

 

Penulis : Agung Nugroho

https://ugm.ac.id/id/berita/23449-sebagai-pilar-keempat-demokrasi-pers-harus-independen/

Dewan Pers: Publik Berhak Memantau Media agar Jurnalisme Tetap Berkualitas


Di tengah derasnya arus informasi lewat berbagai platform media, publik berhak memantau media untuk memastikan agar jurnalisme tetap berkualitas. Hal itu termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 17. Disebutkan, masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. 


Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Asmono Wikan, dalam Diskusi Publik Pemantauan Media untuk Jurnalisme Berkualitas yang digelar di Hotel Santika Dyandra Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/2/2023). 


“Jurnalisme berkualitas membutuhkan pemantauan media yang berkelanjutan,” tutur Asmono. 


Sayangnya, jumlah pemantau media di Indonesia kian hari kian berkurang. Asmono menambahkan, lembaga pemantau media yang ada juga sangat minim aktivitasnya. Terdapat beberapa hal yang diduga merupakan penyebab dari fenomena ini, yaitu kebutuhan logistik finansial yang cukup besar, sulitnya menjaga konsistensi program pemantauan media, minimnya mitra media yang dapat dipantau, minimnya minat SDM peneliti pemantauan media, dan memantau media bukanlah kegiatan yang menarik bagi praktisi komunikasi. 


“Padahal isu tentang pers bisa berkembang jika masyarakat ikut bergerak memantau,” katanya. 


Asmono menyebutkan bila pemantauan media dilakukan secara berkelanjutan, akan hadir dampak-dampak positif bagi masyarakat maupun bagi insan pers itu sendiri. 


Pertama adalah meningkatnya kesadaran publik tentang jurnalisme berkualitas. 


Kedua, munculnya literasi masyarakat untuk memilih konten media yang lebih berkualitas dan menghindari pemberitaan yang tidak patuh Kode Etik Jurnalistik. 


Ketiga, tingkat pengaduan lembaga pers ke Dewan Pers akan menurun. Keempat, reputasi ekosistem pers akan meningkat secara menyeluruh. 


Terakhir, iklim kemerdekaan pers akan lebih kuat dan demokrasi akan lebih teguh.


Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro. Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 47.000 media di seluruh Indonesia yang terdata oleh Dewan Pers. Dengan banyaknya jumlah media itu, tentu pemantau media dibutuhkan untuk menghasilkan jurnalisme berkualitas. 


“Tugas sebagai pemantau media itu berat karena berarti, mereka akan dimusuhi oleh wartawan. Wartawan kan nggak mau dipantau,” kata Sapto. 


Untuk itu, lanjutnya, pemantau media harus menguasai betul teori, riset, metodologi dan etika tentang dunia pers dan etikanya. 


Diketahui, pemantau media merupakan bagian dari pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pembangunan, khususnya menegakkan kemerdekaan pers menuju kehidupan masyarakat yang demokratis. 


Pemantau media berperan sebagai lembaga alternatif yang dibangun masyarakat yang secara tidak langsung menguatkan peran pengawasan dari lembaga pengawas. Pemantau media ini umumnya merupakan organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan lembaga riset. 


Sumber: 

https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/601/Dewan_Pers:_Publik_Berhak_Memantau_Media_agar_Jurnalisme_Tetap_Berkualitas


Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR ke Pihak Lain


\JAKARTA--Dewan Pers meminta agar semua wartawan dan insan pers menjaga integritas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugasnya. Wartawan diminta memegang teguh ketentuan yang ada di Undang-Undang Pers dan Kode Etika Jurnalistik (KEJ). 


“Dalam pasal 6 KEJ disebutkan, bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Dalam penafsiran KEJ, suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, Rabu (5/4/2023) di Jakarta. 


Jika menerima segala bentuk pemberian saja tidak boleh, paparnya, apalagi memintaminta pada pihak lain. Untuk itu, Dewan Pers menyerukan agar tidak ada wartawan yang meminta-minta tunjangan hari raya (THR) ke instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), serta perusahaan swasta. “Perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak mana pun. Larangan meminta-minta THR itu juga kami tujukan untuk wartawan atau yang mengatasnamakan organisasi wartawan,” ujar Ninik. 


Ia berharap semua instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), serta perusahaan swasta tidak memenui permintaan THR dari wartawan dan perusahaan pers. Jika ada tuntutan THR dari wartawan atau organisasi pers, Ninik minta agar diabaikan saja. 


Menurut Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (KIK) Dewan Pers, Asmono Wikan, sangat tidak elok jika wartawan, organisasi perusahaan pers, dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers melakukan praktik meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak mana pun. 


Dewan Pers menilai hal tersebut sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan sehingga akan menjadi catatan evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan Di samping itu, praktik meminta-minta THR itu akan menurunkan citra wartawan. 


“Tak hanya itu, kredibilitas wartawan dengan sendirinya akan menurun. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap insan pers bisa kian mengecil,” kilah Ninik.


Dia mengimbau kepada ada semua pihak, bila ada wartawan, perusahaan pers, atau yang mengatasnamakan organisasi wartawan meminta-minta THR agar melaporkan atau mengadukan kepada Dewan Pers. “Jika mereka memaksa untuk meminta THR, bisa dilaporkan ke kepolisian,” tutur Ninik.


Sumber:

https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/614/Dewan_Pers_Larang_Wartawan_minta_THR_ke_Pihak_Lain

 Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan

Berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers. 


Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers perlu melakukan klarifikasi sebagai berikut. 


1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. 


Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers. 


2. Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda. Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 


3. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media. 


4. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk: - Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional. - Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen. - Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers. - Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif. Siaran Pers NO.07/SP/DP/II/2023 Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan 


5. Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. 


Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan. 


Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. 


Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian semua pihak, konstituen, komunitas, dan insan pers, Dewan Pers menyampaikan terima kasih.


Sumber:

https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/608/Pendaftaran_Tidak_Sama_dengan_Pendataan

Perusahaan Pers Startup Siap- siap Gigit Jari Dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

 


Opini oleh Sihono HT - Ketua SMSI DIY, Founder Media Startup Wiradesa.co

Presiden Republik Indonesia (RI) berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keberlanjutan Media. Kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Dewan Pers sedang berpacu, adu cepat, mengusulkan draft rencana perpres tersebut.

 

Ada dua usulan draft yang disodorkan ke Presiden. Pertama, usulan dari Kemenkominfo draft R-Perpres tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Kedua, usulan Dewan Pers draft R-Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

 

Kedua lembaga negara itu sepertinya tergopoh-gopoh, pengin secepat mungkin, memenuhi saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato di puncak peringatan HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Februari 2023. “Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan,” tegas Presiden Jokowi.

 

Memenuhi saran Presiden itu baik, tetapi akan lebih baik jika mendengarkan apa yang dirasakan pengelola perusahaan pers startup. Perusahaan media kecil di Indonesia itu sekarang jumlahnya puluhan ribu. Pengelola media kecil banting tulang, memeras keringat, dan kerja mati-matian untuk bisa bertahan di masa pandemi Covid-19 dan di era disrupsi.

 

Mereka para pimpinan di kedua lembaga negara itu sibuk menyusun peraturan ini peraturan itu, pedoman ini pedoman itu, yang semuanya dibiayai negara, kami-kami di lapangan pontang-panting melaksanakannya.

 

Dewan Pers yang diamanahi untuk mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2 butir g UU Nomor 40/1999 tentang Pers) justru membuat syarat verifikasi yang sulit untuk dipenuhi perusahaan media startup.

 

Kami sendiri tidak sulit memenuhi dua syarat utama untuk verifikasi, yakni berbadan hukum Indonesia dan pemimpin redaksinya memiliki kartu wartawan utama. Tetapi untuk syarat yang lain, memiliki modal minimal Rp 50 juta dan menggaji wartawan sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun, serta mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu pukulan telak bagi startup.

 

Tidak jarang kita mendapat komentar dari berbagai pihak yang katanya tokoh pers. “Kalau tidak punya modal dan tidak mampu membayar karyawan, ya gak usah mendirikan perusahaan pers”. Emangnya di Indonesia ini yang boleh mendirikan perusahaan pers itu hanya orang yang punya modal, orang yang punya duit?

Hebatnya, soal verifikasi ini masuk dalam draft R-Perpres usulan Dewan Pers. Dalam draft usulan R-Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers”.

 

Jadi puluhan ribu perusahaan pers startup, perusahaan media kecil di Indonesia, siap-siap gigit jari dengan terbitnya Perpres tentang Keberlanjutan Media. Karena nanti hanya media-media yang bermodal besar yang akan diuntungkan dengan perpres ini. Akhirnya asas keadilan tidak akan dirasakan oleh perusahaan media kecil, yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia.

 

Belajarlah dari Google

 

Selama ini, Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers tidak memberi solusi riil terhadap persoalan yang dihadapi Perusahaan Pers Startup, seperti kami. Pengelola media kecil, seperti kami dan juga yang lain, berusaha keras sendiri-sendiri untuk menghasilkan karya jurnalisme berkualitas dan berusaha agar bisnis medianya tetap berkelanjutan. Tetapi Dewan Pers justru merepotkan dengan syarat verifikasi dengan dalih mendata pers, menjalankan undang-undang.

 

Ketika Kemenkominfo dan Dewan Pers sibuk memenuhi saran Presiden, sebenarnya perusahaan platform digital internasional, seperti Google telah menjalankan apa yang diributkan oleh para elit pers dan pejabat di Indonesia tersebut. Justru Google yang dikeluhkan itu yang membantu media startup, media kecil yang terabaikan di draft usulan R-Perpres tentang Keberlanjutan Media.

 

Bantuan itu tidak hanya pendanaan, tetapi juga workshop (pelatihan) tentang bagaimana membuat karya jurnalisme berkualitas tinggi dan bisnis media yang berkelanjutan. Program Google News Initiative Startups Lab Indonesia itu salah satu contohnya.

 

Seharusnya Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers melakukan apa yang dijalankan Google. Khususnya terkait pembuatan karya jurnalisme berkualitas tinggi dan berbisnis media secara profesional.

 

Jika memang serius membuat regulasi tentang media, maka ajaklah berbicara kepada semua stakeholders, berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk perusahaan media startup dan perusahaan platform digital.

 

Seharusnya Dewan Pers sebagai lembaga independen memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, bukan berpacu, adu cepat, dengan Kemenkominfo menyodorkan R- Perpres tentang Keberlanjutan Media kepada Presiden.



Seruan Dewan Pers tentang Pemuatan Rubrik Pemberitaan yang Bertujuan Kehumasan

Dewan Pers akhir-akhir ini menerima laporan dari masyarakat, termasuk di antaranya pejabat pemerintah dan pengamat masalah pers, bahwa di beberapa daerah telah beredar penawaran untuk mengadakan kontrak kerja sama bagi penyediaan rubrik pemberitaan tertentu di media pers. 


Untuk menyajikan rubrik khusus ini, yang agaknya dimaksudkan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan lembaga-lembaga pemerintahan, dikenai pembayaran seperti layaknya pemuatan iklan.


Penawaran kontrak “kerja sama pemberitaan” ini diajukan oleh pihak pengelola atau manajemen media pers kepada lembaga pemerintahan, seperti Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka ditawari untuk membuka rubrik khusus yang memuat pemberitaan mengenai kegiatan lembaga tersebut.


Ada lembaga pemerintahan yang berminat mengadakan kontrak kerja sama ini, tentunya dengan tujuan untuk membantu mempromosikan kegiatan lembaga tersebut. Akan tetapi, ada pula lembaga pemerintahan yang tidak bersedia membuka rubrik serupa ini. 


Salah satu alasan penolakan kontrak kerja sama itu, seperti yang disampaikan kepada Dewan Pers oleh seorang kepala pemerintah daerah, ialah “untuk menjaga independensi pers agar dapat melaksanakan tugasnya secara sehat dan profesional.”


Saran Dewan Pers:

Sehubungan dengan beredarnya penawaran kontrak “kerja sama pemberitaan” sebagaimana diuraikan di atas, Dewan Pers menyerukan kepada para pengelola media pers agar tidak menjalankan kebijakan redaksional yang diskriminatif terhadap kalangan baik yang mengadakan maupun yang tidak mengadakan kontrak seperti itu. Dengan kata lain, narasumber dan objek pemberitaan dari kedua kalangan tersebut tetap diperlakukan secara adil sesuai dengan standar profesional pers dan kode etik jurnalistik.


Selain itu, Dewan Pers menyarankan hal-hal sebagai berikut:

Rubrik khusus di media pers dengan memungut pembayaran lazimnya diperlakukan sebagai semacam iklan atau paid article (tulisan yang dibayar oleh pemberi order pemuatan). Di Indonesia, rubrik demikian dikenal juga dengan penamaan, antara lain, “pariwara” atau “advertorial”. Akhir-akhir ini muncul pula rubrik sejenis iklan dengan judul “seremonia”.


Sebagai rubrik iklan, pariwara, advertorial, seremonia, atau paid article, maka desain atau layout halaman tersebut haruslah tampil beda dari tata letak yang lazim digunakan untuk halaman-halaman bagi rubrik tulisan dan ilustrasi pemberitaan. Kata-kata seperti “Iklan”, “Pariwara”, “Advertorial”, “Seremonia”, atau “paid article” juga harus tercantum pada halaman rubrik tersebut untuk membedakan dari rubrik-rubrik yang lain.


Menurut kelaziman, juga terdapat perbedaan dalam jenis-jenis huruf yang digunakan pada rubrik-rubrik yang berbeda-beda pula tujuannya. Dengan demikian, bagi rubrik iklan dan semacamnya sebaiknya digunakan jenis huruf yang berbeda dari huruf-huruf untuk rubrik berita dan rubrik opini yang lebih mengandung karya jurnalistik murni.


Perbedaan tersebut dimaksudkan agar para pembaca sejak awal sudah mengetahui dan dapat segera membedakan antara sajian karya jurnalistik dan sajian iklan atau materi sejenisnya.


Perbedaan dalam cara penyajian dan penampilan rubrik-rubrik yang berbeda-beda itu juga lazim berlaku pada media siaran.


Jakarta, 14 November 2002
Dewan Pers

dto

Atmakusumah Astraatmadja

Ketua


Sumber:

https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/109/Seruan_Dewan_Pers_tentang_Pemuatan_Rubrik_Pemberitaan_yang_Bertujuan_Kehumasan